Pontianak, BerkatnewsTV. Direktur KPK RI bidang Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah IV, Edi Suryanto dipastikan akan menjabat Penjabat (Pj) Wali Kota Pontianak menggantikan Ani Sofian.
Kepastian itu dengan telah diterbitkannya SK Mendagri Nomor 100.2.1.3-4613 Tahun 2024 Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pj Wali Kota Pontianak yang ditanda tangani oleh Mendagri RI Tito Karnavian pada 30 Oktober 2024.
Dan Direktur KPK RI tersebut, Edi Suryanto akan dilantik oleh Pj Gubernur Kalbar pada Senin (4/11).
Pj Gubernur Kalbar Harisson menyatakan penggantian Ani Sofian bukan dikarenakan minimnya kinerja atau alasan negatif lain melainkan alasan akan ada masuknya program pemerintah pusat di kabupaten/kota yang menjadi pilihan.
Program pemerintah pusat yakni terkait implmentasi langkah-langkah pencegahan tindakan korupsi.
Baca Juga:
- KPK Mencari Kabupaten dan Kota Antikorupsi di Kalbar
- Brigjen Pipit Rismanto Jabat Kapolda Kalbar Menggantikan Irjen Suryanbodo
“Kota Pontianak, dan beberapa kabupaten/kota lainnya di Indonesia, dianggap sudah baik dalam melaksanakan langkah pencegahan tindakan korupsi di daerah,” jelasnya.
Disamping itu tambah Harrison, juga untuk memotret permasalahan di lapangan secara langsung, agar nantinya dapat memberikan saran, dan masukan dalam rangka perbaikan ke depan, setelah selesai penugasan.
Sehingga dari penilaian pemerintah pusat, Kota Pontianak bisa menjadi salah satu kota percontohan untuk mengimplementasikan langkah-langkah pencegahan tindakan korupsi.
Harrison yakin dengan ditunjuknya direktur atau jabatan pimpinan tinggi pratama di lingkup KPK, maka Pontianak akan semakin baik dalam menerapkan langkah-langkah pencegahan tindakan korupsi.
Sehingga diharapkan akan menjadi role model bagi pelaksanaan langkah pencegahan korupsi bagi kabupaten/kota lainnya di Indonesia.(tmB)